User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176599_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pembatalan FP bagaimana jika pembeli sudah mengkreditkan atau belum?


Jawaban

Jika pembeli belum mengkreditkan maka PKP Penjual tinggal klik batal, tapi kalau PKP Pembeli sudah mengkreditkan maka nanti Penjual konfirmasi dulu ke PKP Pembeli untuk membatalkan FP Masukannya, baru PKP PEnjual klik batalkan kembali.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B P᠎ P N B
P O N M Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z C᠎ X​ C I
 
faq/2022/08/08/000176599_1234.txt · Last modified: (external edit)