faq:2022:08:08:000176599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pembatalan FP bagaimana jika pembeli sudah mengkreditkan atau belum?
Jawaban
Jika pembeli belum mengkreditkan maka PKP Penjual tinggal klik batal, tapi kalau PKP Pembeli sudah mengkreditkan maka nanti Penjual konfirmasi dulu ke PKP Pembeli untuk membatalkan FP Masukannya, baru PKP PEnjual klik batalkan kembali.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176599_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion