faq:2022:08:08:000176593_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, mau tanya untuk pembagian laba ditahan PT, apakah mjd objek pajak?
Jawaban
baik, jika pemberian dividen dari wp badan ke badan DN, maka bukan menjadi objek pajak , dasar nya pasal 14 dan 15 pmk 18 2021 syaratnya bsa jadi bukan objek, yakni :Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum pemegang saham; atau b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176593_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion