User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176575_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh final sewa bangunan kontrak dari 2021-2022, pembayaran di 2022, jadi saya potongnya kapan?


Jawaban

Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) Saat terutangnya ini mengacu pada pengakuan si WP, jika di 2021 sudah mengakui sebagai beban misalkan secara pembukuannya, maka di 2021 seharusnya sudah terutang

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X C S O
X Y R T Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P C​ N Y P
 
faq/2022/08/08/000176575_1234.txt · Last modified: (external edit)