faq:2022:08:08:000176575_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh final sewa bangunan kontrak dari 2021-2022, pembayaran di 2022, jadi saya potongnya kapan?
Jawaban
Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) Saat terutangnya ini mengacu pada pengakuan si WP, jika di 2021 sudah mengakui sebagai beban misalkan secara pembukuannya, maka di 2021 seharusnya sudah terutang
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176575_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion