faq:2022:08:08:000176570_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila wp pp 23 bertransaksi dengan pemotong apakah dipotong 0,5% dan KJS berapa?
Jawaban
Pemotong/Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan/pemungutan PPh berdasarkan PP 23/2018 dengan tarif sebesar 0,5% terhadap WP yang memiliki Suket (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018). KAP/KJS 411128/423.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176570_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion