Tanya
PPh 23 mei sudah lapor, tapi bulan ini dikirimin faktur lagi dan tanggalnya 18 mei. Ini harus bikin pembetulan mei atau faktur pph 23 tersebut bisa dilapor di masa juli kak? Mohon dibantu ya kak Link: https://twitter.com/aegijeonjim/status/1556454445688360960
Jawaban
wp bahasanya agak rancu ya, tapi dia bilang pph 23 bukan PPN. mungkin maksudnya faktur penjualan atau invoice kali ya, coba nanti sambil ditanya. kalau untuk pembuatan bukti potongnya itu sesuai dengan pasal 15 ayat 3 PP 94 tahun 2010. jika memang saat pembuatan bupotnya harusnya di mei dan sudah lapor maka harus dilakukan pembetulan spt masa Mei dengan menambahkan bupot yg kurang tersebut. Gabisa kalau saat pembuatannya di mei tapi dilapor di juli, jadinya tidak sesuai ketentuan.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion