User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh 23 mei sudah lapor, tapi bulan ini dikirimin faktur lagi dan tanggalnya 18 mei. Ini harus bikin pembetulan mei atau faktur pph 23 tersebut bisa dilapor di masa juli kak? Mohon dibantu ya kak Link: https://twitter.com/aegijeonjim/status/1556454445688360960


Jawaban

wp bahasanya agak rancu ya, tapi dia bilang pph 23 bukan PPN. mungkin maksudnya faktur penjualan atau invoice kali ya, coba nanti sambil ditanya. kalau untuk pembuatan bukti potongnya itu sesuai dengan pasal 15 ayat 3 PP 94 tahun 2010. jika memang saat pembuatan bupotnya harusnya di mei dan sudah lapor maka harus dilakukan pembetulan spt masa Mei dengan menambahkan bupot yg kurang tersebut. Gabisa kalau saat pembuatannya di mei tapi dilapor di juli, jadinya tidak sesuai ketentuan.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D N W S
D G B L V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q N Q R P
 
faq/2022/08/08/000176560_1234.txt · Last modified: (external edit)