User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176554_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q mas/mba jika ada wajib pajak kegiatan usahanya menjual cengkeh tapi belum pernah melakukan pemberitahuan ke KPP untuk menggunakan tarif PPN 1,1% berarti harus menggunakan 11% ya mas/mba?


Jawaban

#5A: PM, PMK 64/2022. PKP yang ingin menggunakan Besaran Tertentu harus menyampaikan pemberitahuan (Pasal 4).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X T R X
J O​ V H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D F N P
 
faq/2022/08/08/000176554_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1