faq:2022:08:08:000176554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q mas/mba jika ada wajib pajak kegiatan usahanya menjual cengkeh tapi belum pernah melakukan pemberitahuan ke KPP untuk menggunakan tarif PPN 1,1% berarti harus menggunakan 11% ya mas/mba?
Jawaban
#5A: PM, PMK 64/2022. PKP yang ingin menggunakan Besaran Tertentu harus menyampaikan pemberitahuan (Pasal 4).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176554_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion