faq:2022:08:08:000176549_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembeli bukan konsumen akhir min https://twitter.com/intan_puspita4/status/1555469521829236737
Jawaban
Apabila pembeli tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, maka untuk FP tidak bisa digunggung dan harus dibuat sesuai ketentuan Pasal 5 PER-03/2022 ya, Mbak. Apabila FP tidak dibuat sesuai dengan Pasal 5 maka dianggap sebagai FP tidak lengkap Pasal 31 PER-03/2022, dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP sttd UU HPP.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176549_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion