faq:2022:08:08:000176530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Iji bertanya, kalau jasa instalasi uco dilakukan oleh pengusaha konstruksi apakah potong pph 23 atau 4(2)?
Jawaban
ditegaskan sesuai jawaban agent sebelumnya lagi aja mas, kalau jasa instalasinya memenuhi klausul penghasilan dari usaha jasa konstruksi sbgmn diatur di pasal 2 pp 9 2022 maka masuk pph final jakon, kalau jasa instalasinya sesuai pasal 1 ayat (6) huruf y PMK-141/PMK.03/2015 maka objek pph pasal 23
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176530_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion