faq:2022:08:08:000176528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter. Halo @kring_pajak apakah jasa kirim dan jasa potong termasuk objek ppn/masuk dalam faktur pajak?https://twitter.com/itsme_rahmaa/status/1555467200923717642
Jawaban
List jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN sttd UU HPP ya , Mbak. Jika tidak temasuk dalam Pasal 4A ayat (3) maka akan terutang PPN, untuk apakah mendapatkan fasilitas atau tidak, bisa dikonfirmasi jasa pengiriman dan jasa pemotongan yang dimaksud WP detail transaksinya seperti apa yaa.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176528_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion