faq:2022:08:08:000176519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pph 21 DTP dulu ketentuannya kalau pph 21 ditanggung perusahaan dikembalikan ke siapa?
Jawaban
Ps 2 ayat 5 PMK-9/2021, PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176519_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion