User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176519_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pph 21 DTP dulu ketentuannya kalau pph 21 ditanggung perusahaan dikembalikan ke siapa?


Jawaban

Ps 2 ayat 5 PMK-9/2021, PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E V S S
T᠎ P U Q S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R J​ M J
 
faq/2022/08/08/000176519_1234.txt · Last modified: (external edit)