faq:2022:08:05:000219742_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami mengajukan keberatan atas SKP, atas STP yang timbul karena SKP apakah ditangguhkan juga? dan Apabila keberatan kami dikabulkan seluruhnya bukankah STP tersebut akan gugur juga?
Jawaban
yang ditangguhkan sesuai pasal 6 PMK 242/2014 adalah JT untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Untuk STP nya yang terbit karena adanya skpkb, yang tertangguh adalah tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak sesuai PP 74/2011 Ada di pp 74/2011 ya danaa
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000219742_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion