User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000219742_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami mengajukan keberatan atas SKP, atas STP yang timbul karena SKP apakah ditangguhkan juga? dan Apabila keberatan kami dikabulkan seluruhnya bukankah STP tersebut akan gugur juga?


Jawaban

yang ditangguhkan sesuai pasal 6 PMK 242/2014 adalah JT untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Untuk STP nya yang terbit karena adanya skpkb, yang tertangguh adalah tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak sesuai PP 74/2011 Ada di pp 74/2011 ya danaa

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A W F Q
P M​ H D X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V W P V Q
 
faq/2022/08/05/000219742_1234.txt · Last modified: (external edit)