faq:2022:08:05:000219740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang Min, mau tanya terkait PBK atas PPN WAPU yg disetor oleh pihak WAPU dan sudah diapprove apakah bisa di PBK-kan kembali? Dan bagaimana prosedurnya? Terimakasih ini bukti pbk di pbk lagi kan ya? ada ngaruhnya nggak ya soal WAPU?
Jawaban
kalau sudah dipbk, dan bukti pbk ingin dipbk kan lagi ga masalah mba, ketentuan ttp mengacu ke pmk 242.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000219740_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion