User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000219740_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang Min, mau tanya terkait PBK atas PPN WAPU yg disetor oleh pihak WAPU dan sudah diapprove apakah bisa di PBK-kan kembali? Dan bagaimana prosedurnya? Terimakasih ini bukti pbk di pbk lagi kan ya? ada ngaruhnya nggak ya soal WAPU?


Jawaban

kalau sudah dipbk, dan bukti pbk ingin dipbk kan lagi ga masalah mba, ketentuan ttp mengacu ke pmk 242.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q I N᠎ A N
C L J L Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E E X C
 
faq/2022/08/05/000219740_1234.txt · Last modified: (external edit)