faq:2022:08:05:000217269_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan menerima donasi tiap bulannya apakah tiap bulannya dilaporkan atau dilaporkan saat SPT Tahunan ?
Jawaban
bisa dijelaskan umum untuk Bantuan atau Sumbangan yang bukan objek pajak, bisa mengacu ke PMK-90/2020. Kalo masuk ke bukan objek pajak nanti dilaporkan di spt tahunan bagian penghasilan yg dikecualikan dari objek pajak. kalau termasuk objek pajak maka dilaporkan sebagai penghasilan di spt tahunan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000217269_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion