Tanya
#9Q email Dear Admin, Saya ingin bertanya mengenai PP 23 Tahun 2018 Untuk pembuatan kode billing pada Penghasilan yang termasuk PP 23 Tahun 2018 yang dipotong oleh Pemotong pajak (tidak disetor sendiri), pembuatan kode billing nya harus melalui e-Billing, tidak bisa langsung di buat di menu Unifikasi seperti screenshot dibawah ini: Ketika buat di E-Billing, apakah NPWP yang dipilih adalah NPWP vendor nya? Atau NPWP sendiri si Pemotong Pajak dan mohon berikan alasannya . Terlampir screenshot dari e-Billing Mohon jawabannya, terimakasih. Beatric Pagi Mas/Mbak, izin menyampaikan poin konsep jawab saya: •kewajiban pembuatan bukti potong PP 23/2018 adalah dari *sisi pemotong* menggunakan eBupot Unifikasi, bukan yang dipotong •pembuatan kode billing dibuat menggunakan pemotong dengan mencentang pilihan NPWP lain kemudian input NPWP yang dipotong •map kjsnya 411128 423 untuk pemotongan PP 23 •bukti potong wajib disampaikan pemotong kepada pihak yang dipotong Dasar hukum: Pasal 4 ayat 1 PMK 99/2018, Pasal 4 ayat 7 PMK 99/2018; Pasal 3 ayat 2 huruf b PER 24/2021, Pasal 3 ayat 3 PER 24/2021. Mohon koreksi jika ada kesalahan/perlu tambahan hal yang perlu disampaikan. Terima kasih.
Jawaban
pasal 3 per 24/2021 mengamanatkan untuk dibuatkan bupot mbak atas transaksi pemotong dengan wp PP23. nanti ssp/billing/BPN nya yng 411128 423 direkam di menu SPT masa - perekaman bukti penyetoran. Pasal 3 (1) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh. (2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap dibuat dalam hal: a. jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas; b. transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi; c. jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya Surat Keterangan Domisili dan/atau tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri; d. PPh yang dipotong/dipungut ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; e. PPh yang dipotong dan/atau dipungut diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau f. pemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan SSP, BPN, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. (3) SSP tetap dibuat dalam hal terjadi transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion