faq:2022:08:05:000176515_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak @DitjenPajakRI mau nanya PBK (PPN dan PPh) min, transaksi tahun 2019 salah no NPWP rekanan, tapi sekarang no NPWP Bendahara kan sudah berubah, apakah masih bisa dilakukan PBK ya?
Jawaban
Mbak siti fathima, Untuk PBk sendiri pada Pasal 16 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014 bisa dilakukan atas kesalahan NPWP, Namun coba digali lagi ya mbak sebenarnya transaksinya bagaimana?yang mau Pbk ini instansi pemerintahnya atau rekanannya?karena tidak ada twit sebelumnya sehingga sulit untuk menganalisa transaksinya bagaimana. kalau NPWP bendahara yang masih ada kewajiban potput bisa NPWP nya diaktifkan sementara untuk menyelesaikan kewajibannya.Namun coba digali dulu saja ya mbak transaksinya.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176515_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion