faq:2022:08:05:000176511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#2Q (twitter) selamat sore min, mau bertanya tentang pajak e-commerce. apakah ada aturan baru untuk pengusaha yg memiliki toko online di marketplace? terimakasih sebelumnya @kring_pajak – Mas/Mba mohon bantuannya, terima kasih. ” “
Jawaban
#2A: Kalau transaksi e-commerce secara umum belum ada ketentuan khususnya ya mbak, kembali ke ketentuan perpajakan secara umum. Namun, jika yang dimaksud ini transaksi pada Sistem Informasi Pengadaan, maka diatur pada PMK 58/2022. ”
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176511_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion