User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000176501_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengajuan Imbalan Bunga di PMK-18/2021 kan ada pengajuan ya, untuk ketentuan sebelum UU CIKA dan PMK-18/2021 tersebut apakah perlu permohonan juga?


Jawaban

Dalam hal setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak masih terdapat sisa imbalan bunga yang harus dibayarkan kepada WP, atas permohonan WP, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungkan dengan: (Pasal 12 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2018) pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak; dan atau Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain. Selain itu tidak ada klausul permohonan seperti PMK-18/2021 Di PP-9/2021 disebutkan: terhadap imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020, imbalan bunga tersebut dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2020

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S N᠎ C J
D E E᠎ L D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G G Q J P
 
faq/2022/08/05/000176501_1234.txt · Last modified: (external edit)