User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000176498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo saya mau restitusi atas pajak bunga deposito yang di potong bagaimana?


Jawaban

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun Pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan restitusi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J T᠎ O L
H᠎ L X A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E P R U
 
faq/2022/08/05/000176498_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1