Tanya
#17Q Mohon dibantu kami ada permasalahan untuk pelaporan PPH Unifikasi khususnya untuk PPh 4(2) untuk persewaan tanah dan bangunan. Kami ada kesalahan pada import data sebenarnya kami telah mengikuti petunjuk pengisian pada format excel yang telah kami unduh pada DJP online. Pada saat akan menentukan kode objek pajak untuk PPH 4(2) untuk persewaan tanah dan bangunan kami input dengan kode 28-403-01 dimana kode objek pajak kami dapat dari petunjuk pengisian pada kolom Daftar Kode Bukti Potong. Pada lembar SPT Masa Pajak Penghasilan pada bagian RESUME PAJAK PENGHASILAN, pembayaran kami masuk PPH yang disetor sendiri ( terlampir ) yang mengakibatkan kami tidak dapat membuat Bukti Potong dan membuat pembayaran seakan2 menjadi ganda. Untuk pembayaran kami tidak salah karena kami kewajiban kami sebagai pemotong ( terlampir ). Kami juga telah melakukan PBK untuk case ini tapi ditolak ( terlampir ) Mohon dibantu, karena kami telah menunaikan kewajiban kami untuk pembayaran PPH yang telah kami potong hanya untuk pelaporan saja yang belum berhasil kami tunaikan. Mohon dibantu untuk dibantu Jalan keluar atas permasalahan ini ini kayaknya dia milih kode objek yg setor sendiri ya mas/ mbak? jdnya gimana ya?
Jawaban
#17A kalau belum dilapor masih bisa dihapus di menu pph yang disetor sendiri, tapi kalo udah dilapor ke lock ga bisa dihapus, jadi harus setor lagi dan input bukti setor pake kode objek yg benar buat pemotongan 28 403 02, amannya manual saja kalau cuma 1 bukti setor di menu “perekaman bukti penyetoran” dan untuk yg setor sendiri yang ga bisa dihapus, bisa PBK/ pengembalian PMK 187 setelah spt pembetulan dilaporkan.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion