User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000176493_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada penambahan pada rencana perolehan barang yang mendapat fasilitas tidak di pungut, apakah bisa perubahan RKIP


Jawaban

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKlP, dalam hal terdapat: a. perubahan, penambahan, atau pengurangan jenis alat angkutan tertentu; b. penambahan atau pengurangan jumlah alat angkutan tertentu; c. perubahan, penambahan, atau pengurangan pelabuhan, dalam hal impor; dan/atau d. perubahan, penambahan, atau pengurangan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu, dalam hal penyerahan.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K B E B Q
T​ V Q A X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D S S A C
 
faq/2022/08/05/000176493_1234.txt · Last modified: (external edit)