User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000176474_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Boleh kirimkan form suratnya permohonan nya ? Dan berapa lama ya prosesnya? Apa bisa lgsg kita terima datanya?https://twitter.com/cynthiaclara33/status/1555364092855984128


Jawaban

Untuk lampiran huruf L PER-03/2022 dapat diunduh di laman https://pajak.go.id/id/peraturan/faktur-pajak, di bagian bawah terdapat laman lampirannya. Untuk prosesnya paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap (Pasal 35 ayat (4) PER-03/2022.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L Q​ H T
L O S W D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Y E J V
 
faq/2022/08/05/000176474_1234.txt · Last modified: (external edit)