faq:2022:08:05:000176474_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Boleh kirimkan form suratnya permohonan nya ? Dan berapa lama ya prosesnya? Apa bisa lgsg kita terima datanya?https://twitter.com/cynthiaclara33/status/1555364092855984128
Jawaban
Untuk lampiran huruf L PER-03/2022 dapat diunduh di laman https://pajak.go.id/id/peraturan/faktur-pajak, di bagian bawah terdapat laman lampirannya. Untuk prosesnya paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap (Pasal 35 ayat (4) PER-03/2022.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176474_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion