User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000176467_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

maaf mau tanya, apabila supplier kami minta kepada kami untuk menjual barang kepada konsumen dengan diskon, lalu diskon tersebut dapat kami klaim ke supplier apakah ini bisa disebut imbalan berupa program penjualan tertentu sesuai SE 24 2018? Pembeli menjual kembali ka, kebanyakn retailer. Untuk diskonnya diberikan ke seluruh pembeli yg beli barang tsb.


Jawaban

sepanjang WP dan lawan transaksi adalah pihak penjual dan pembeli sesuai dgn angka 1 SE-24/2018, seperti yg telah dijelaskan ditweet ke dua WP, maka dilihat kembali untuk transaksinya apakah memenuhi kondisi tertentu sesuai angka 2 SE-24/2018 yakni keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain: a. Pencapaian syarat tertentu. b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu. c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli. Jadi apabila atas transaksinya juga memenuhi Kondisi tertentu sebagai mana dimaksud angka 2 diatas, maka ketentuan atas diskon yg didapat kembali tsb bisa dikategorikan imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dgn kondisi tertentu. Apabila memerlukan penegasan, dapat berkonsultasi ke KPP.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U A A J
H B W D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L A​ G N N
 
faq/2022/08/05/000176467_1234.txt · Last modified: (external edit)