faq:2022:08:05:000176456_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada agent sales-perusahaan A (DN)-perusahaan B (LN), lalu B menagihkan komisi atas penjualan tiket ke perusahaan B, PPN-nya gimana?
Jawaban
Si A menagihkan ke B ini atas apa? apakah komisi atas jasa perantara? berarti si B bisa dianggap ekspor JKP, tarif 0% jika memenuhi ketentuan PMK-32/2019, jika tidak maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri dipungut PPN 11%
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176456_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion