User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000176456_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada agent sales-perusahaan A (DN)-perusahaan B (LN), lalu B menagihkan komisi atas penjualan tiket ke perusahaan B, PPN-nya gimana?


Jawaban

Si A menagihkan ke B ini atas apa? apakah komisi atas jasa perantara? berarti si B bisa dianggap ekspor JKP, tarif 0% jika memenuhi ketentuan PMK-32/2019, jika tidak maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri dipungut PPN 11%

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E F A O
T O K V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Q J K B
 
faq/2022/08/05/000176456_1234.txt · Last modified: (external edit)