Tanya
Jika WP belum diperiksa dan mau membetulkan spt ppn 2018 dengan mengkreditkan ppn impor masukan yang baru dibayar di 2022. Apakah bisa dikreditkan? Dari aturan yang saya baca yakni per 3 pj 2022 pasal 33 ayat 1 dan 3 fp dianggap tidak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan https://twitter.com/Yapvito/status/1555443584257912832 Impor bkptb tahun 2018 dan baru dibayar tahun ini kan tetep dianggap pm 2018 ya? Berarti tetep gabisa dikreditin karena klausul lewat dari 3 tahun SPT LB?
Jawaban
sesuai dengan SE-02/2020, masa pengkreditan PIB itu sesuai dengan masa dilakukan pembayaran (contoh kasus 5). namun, kalo kita lihat ke saat terutangnya sesuai PP 9 tahun 2021 pasal 17, terutang PPN terjadi pada saat impor BKP. cuman apakah karena pembayaran nya lebih dari 3 bulan saat terutang sehingga dianggap tidak membuat fp, ini masih belum penegasan yg jelas ya terkait impor. sebaiknya untuk hal ini minta penegasan ke kpp saja dulu. namun, sesuai SE tsb udah jelas saat pengkreditannya adalah pada masa dilakukan pembayaran ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion