faq:2022:08:05:000176448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hi admin boleh info mengenai ini “ Untuk Penyedia Siplah Ada peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 mengenai pajak untuk penyedia siplah, Pertanyaan saya apa yang di wilayah FTZ (Batam) juga kena pajak PPH dan PPN tersebut?
Jawaban
Terkait dg kawasan bebas (FTZ) Batam, aturan ttg PPN kembali ke PMK 173 th 2021 (tidak dipungut, S&K berlaku), terkait PPh 22 tidak ada aturan khusus. Keterkaitannya dg PMK 58, dalam hal ini adalah SIPLAH, maka yg tidak dilakukan pemungutan adalah : - PPh 22, disebutkan di pasal 5 ayat (5) - PPN, disebutkan di pasal 9 (salah satunya yg mendapat fasilitas tidak dipungut)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176448_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion