faq:2022:08:05:000176444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika istri baru saja mendapatkan npwp baru, untuk melaporkan spt pribadi pisah harta dengan suami apakah perlu pengajuan ya? dan mohon sertakan aturan terkait pertanyaan tersebut ini tdk perlu pemberitahuan/menyampaikan pengajuan kan ya? tp beliau nanya ketentuannya kita merujuk darimana yaa? makasih mas/mba
Jawaban
Tidak diatur mengenai pemberitahuan atau pengajuan terkait PHMT nya, melainkan sebatas diatur secara KUP di PER 04 th 2020 ttg tata cara ber NPWP nya dan PPh di PER-36/PJ/2015 ttg pengisian SPT Tahunan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176444_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion