faq:2022:08:05:000176442_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur pajak dan po dibatalkan krn tidak jadi beli. Apakah dok sppb dan bc 4.0 bisa dipakai untuk pembelian selnjutnya. Wp udh nanya bc katanya harus ke AR. Sistemnya gmn?Lalu siapa yg minta sppb itu apakah vendor atau penjual?
Jawaban
Secara sistem, jika FP dibatalkan, maka SPPB yg sebelumnya telah digunakan mjd tidak terpakai lagi, dan seharusnya bisa digunakan lagi. Tp apakah bisa digunakan untuk lampiran faktur atas pemasukan lainnya? jika memang datanya sesuai dg pemasukan yg akan dilakukan kemudian, bisa aja harusnya. Pihak yg meminta atau mengajukan SPPB adalah pengusaha di kawasan berikatnya, sesuai aturan BC (PER-27/BC/2016)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176442_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion