Tanya
Pada saat ini PT Indonesia (domisili di Indonesia) mendapatkan tagihan dari Facebook (domisili di Ireland), atas tagihan ini Malaysia Pte. Ltd. (domisili di Malaysia) membayarkan dahulu ke Facebook dan menagihkan reimbursement kepada PT Indonesia dengan nominal yang sama seperti tagihan dari Facebook. Transaksi ini berarti WP Indo memotong PPh 26/P3b-nya ke Ireland ya? Apa ada kewajiban lain jg?
Jawaban
sepanjang PT indonesia memberikan penghasilan kepada Facebook atas objek yang termasuk dalam pasal 26 UU PPh, maka dilakukan pemotongan pph pasal 26. kemudian pasal 26 tidak mengatur mengenai reimbursment ya. namun kembali lagi, dari sisi pemberi penghasilan menganggap itu sebagai transaksi apa. jika ada yang mendekati objek pph pasal 26 maka dilakukan pemotongan pph pasal 26. jika tidak termasuk, maka tidak dilakukan pemotongan pph pasal 26 atas transaksi reimbursment tsb.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion