Tanya
#25Q: Di Unifikasi saya coba isi npwp dengan 01.000.000.0-(kode kpp).000 muncul “Badan Non-NPWP” .. Apa itu tidak masalah bila Pihak penerima penghasilan kekeuh tidak mau memberikan NPWP dan NIK? Kalau bermasalah lebih baik tidak perlu dipotong PPh dong? Itu berarti kita tetep nyaranin dafyar npwp sesuai saran agen sebelumnya ato gimana? https://twitter.com/etp__p/status/1555442539427434497
Jawaban
#25A disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 Per 24 2021: Dalam pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas berupa: a. bagi Wajib Pajak dalam negeri, yaitu: 1. NPWP; atau 2. Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP; atau b.bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya, dijelaskan bahwa yg diperbolehkan menggunakan identitas selain NPWP adalah OP (dengan menginput NIK) dan WPLN (dengan menginput TIN) dalam Pasal 23 UU PPh sttd UU HPP dijelaskan: Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan jadi hukumnya wajib motong. kalau gak melakukan pemotongan maka akan dikenakan sanksi
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion