faq:2022:08:05:000176426_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bayar jasa ke pihak ketiga apakah dipotong PPh pasal 23?
Jawaban
Dipotong PPh Pasal 23, tapi untuk tagihan dari customer ke WP tersebut DPP PPh Pasal 23 nya dari penghasilan bruto dikurangi dengan nilai pembayaran ke pihak ketiga, sepanjang dapat dibuktikan dengn faktur penjualan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176426_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion