faq:2022:08:05:000176425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau badan tidak punya NPWP memberikan jasa konstruksi, lalu memberikan NPWP OP bagaimana pemotongannya?
Jawaban
Kalau transaksi dengan badan maka tetap harus dengan badan, silahkan lawan transaksi mendaftarkan NPWP. Untuk jasanya apabila masuk dalam jasa konstruksi tapi tidak punya kualifikas tarif sesuai dengan PP 9/2022
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176425_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion