faq:2022:08:05:000176417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pkp sudah pemusatan kemudian untuk PIB atas nama cabang atau pusatnya?
Jawaban
Pengisian PIB diatur BC, kalau ketentuan perpajakan supaya dapat dikreditkan maka mengikuti ketentuan PER-16/PJ/2021: PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapantarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176417_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion