faq:2022:08:05:000176414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan telah memiliki sertifikat elektronik ebupot untuk pelaporan pph 23 . jika perusahaan akan menjadi pkp . perlu diminta lagi sertifikat eletronik untuk pkp , atau cukup menggunakan sertifikat elektronik ebupot untuk keperluan penggunaan aplikasi efaktur ? sertelnya sama kan ya mas mba?
Jawaban
iyaa sama ya, kalau masih berlaku silakan digunakan ya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176414_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion