faq:2022:08:05:000176404_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas sanksi Pasal 13 ayat 2 UU KUP dihitung sejak kapan?
Jawaban
dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. Untuk SPT Tahunan Badan dengan pembukuan Jan-Des jatuh tempo pembayaran di 30 April, maka dihitung sejak 1 Mei.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176404_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion