faq:2022:08:05:000176397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah stp dan skp atas PPh Pasal 22 bisa dikreditkan?
Jawaban
Yang bisa dikreditkan adalah bukti pemungutan PPh Pasal 22-nya. STP yang bisa menjadi kredit adalah STP PPh Pasal 25 atas pokoknya saja.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176397_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion