faq:2022:08:05:000176396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau impor barang yang impor pusat dan barang dikirim ke cabang apakah mengikuti ketentuan PER-03/2022 pasal 6 ayat (6)?
Jawaban
Tidak. Itu hanya untuk faktur pajak keluaran.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176396_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion