User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000176396_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau impor barang yang impor pusat dan barang dikirim ke cabang apakah mengikuti ketentuan PER-03/2022 pasal 6 ayat (6)?


Jawaban

Tidak. Itu hanya untuk faktur pajak keluaran.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K F G S
Q D Q V Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T N P C H
 
faq/2022/08/05/000176396_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1