User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000176390_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pemotong yang mengajukan pmk 187/2015 yang melakukan kelebihan penyetoran pph pasal 26, menggunakan formulir A atau B ya?


Jawaban

Bisa gunakan formulir B jika pemotong ini mengajukan permohonan pengembalian atas nama spln

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z W J H Q
J B C W U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V H I G Y
 
faq/2022/08/05/000176390_1234.txt · Last modified: (external edit)