faq:2022:08:05:000176390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pemotong yang mengajukan pmk 187/2015 yang melakukan kelebihan penyetoran pph pasal 26, menggunakan formulir A atau B ya?
Jawaban
Bisa gunakan formulir B jika pemotong ini mengajukan permohonan pengembalian atas nama spln
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176390_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion