faq:2022:08:05:000176387_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau pusat terdaftar di Madya, apakah cabangnya juga otomatis PKP? Pembuatan FP-nya gimana?
Jawaban
Iya, sesuai PER-05/2021. Pembuatan FP berlaku ketentuan pasal 6 PER-03/2022
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176387_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion