faq:2022:08:05:000176373_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pm sudah upload/approval untuk spt masa juli, kemudian di ubah pengkreditannya menjadi tidak dapat dikreditkan. Apakah pm yg di ubah pengkreditannya tidak akan terhitung oleh sistem sebagai pm bulan juli?, kemudian apakah pm tersebut bisa dikreditkan untuk bulan spt masa agustus?
Jawaban
iya mas kalau emang PM sudah terlanjur di approval sukses maka gak bisa diganti lagi masanya ya, yg bisa cuma diganti status pengkreditannya dr B2 ke B3. kalau dia mau ubah ke B3, maka jd gak dikreditkan ya, ga akan mempengaruhi nilai PPN masukan yg dikreditkan di SPT induknya tapi ada di lampiran B3nya ya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176373_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion