Tanya
Ingin menanyakan mengenai transaksi dengan WPLN. Kami miliki transaksi royalty dengan induk WPLN, terdapat agreement dan SKD yang sudah diserahkan oleh WPLN. Kemudian terdapat perubahan nama dari WPLN dan kami. SKD yang diberikan sudah menggunakan nama WPLN yang baru, sedangkan agreement masih menggunakan nama yang lama. untuk pemotongan PPh 26 nya, tarifnya apakah tetap sesuai dengan P3B (10%) atau menjadi 20%? Apabila tetap menggunakan agreement yang lama, namun didukung dengan akta notaris yang menjelaskan perubahan nama apakah bisa dipakai sebagai dasar transaksi?
Jawaban
agreement ini diluar SKD WPLNnya kan ya, seperti bukti pendukung gitu? kalau untuk SKD WPLN, sesuai PER 25/2018, harus memenuhi syarat sesuai pasal 4. sepanjang SKDnya memenuhi persyaratan seharusnya bisa memanfaatkan P3B, kalau untuk bukti pendukungnya krn gak diatur rinci, bisa sebagai pembuktian di KPPnya nanti.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion