faq:2022:08:05:000176369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 2 pmk 58/2022 mewajibkan pihak lain untuk dikukuhkan sebagai pkp. apabila pihak lain berada pada kawasan bebas, apakah tetap wajib pkp?
Jawaban
Dijelaskan normatif sesuai pasal 2 pmk 58/2022, pihak lain memang wajib untuk dikukuhkan sbg pkp. namun, terkait pihak lain tsb berada pada pihak kawasan bebas, silahkan meminta penegasan ke kpp dulu ya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176369_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion