faq:2022:08:05:000176362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberian cuma-cuma apakah bisa menggunakan faktur PKP PE?
Jawaban
bisa, sesuai pasal 28 PER-03/2022
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176362_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion