faq:2022:08:05:000176360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau BPN memberikan jasa perpanjangan HGB itu dipotong PPh berapa atas jasa apa ya? Sudah dikonfirmasi agent sebelumnya bahwa disini yang dimaksud berarti jasa pengurusannya saja ya, tidak termasuk biaya perpanjangan HGB.
Jawaban
Sesuai Pasal 1 UU PPh sttd UU HPP, Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Jika BPN tsb termasuk dalam Pasal 2 ayat 3 huruf b yg dikecualikan maka BPN bukan subjek pajak, jadi tidak ada objek pemotongan PPh ya mas.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176360_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion