faq:2022:08:05:000176352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada kesalahan penerbitan FP awal, dan sekarang mau diganti dengan memunculkan diskon, tapi dokumen BC 4.0 tidak dapat diubah, sehingga ada perbedaan nilai antara FP dan BC 4.0, baiknya gmn ya?
Jawaban
Pada dasarnya kalau ada kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak ya seharusnya dilakukan penggantian atas FP tersebut agar FP yang dibuat benar sesuai keadaan sesungguhnya, terkait dokumen 4.0 ini silakan dikonfirmasikan ke BC kalau memang ada kesalahan agar dilakukan pembetulan.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176352_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion