User Tools

Site Tools


faq:2022:08:05:000176324_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bolehkah kita membayar pph 23 kami tapi mengatasnamakan customer ? saat pembuatan id billingnya atas nama pt kami atau pt customer ? — kewajiban pemotongan, penyetoran & pembuatan bukti potong adalah tanggung jawab/kewajiban pemotong. disampaikan gitu aja atau ada tambahannya?


Jawaban

kewajiban melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan adalah kewajiban pemotong. Jadi yg buat kode billing adalah si pemotong, juga karena pembayaran tsb digunakan untuk diperhitungakan dengan SPT PPh 23 pemotong yaa, bukan yg dipotong. Yang dipotong nantinya akan mendapatkan bukpot untuk dikreditkan di SPT Tahunannya mereka

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T D C P T
X E O U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S J Q Q C
 
faq/2022/08/05/000176324_1234.txt · Last modified: (external edit)