faq:2022:08:05:000176324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bolehkah kita membayar pph 23 kami tapi mengatasnamakan customer ? saat pembuatan id billingnya atas nama pt kami atau pt customer ? — kewajiban pemotongan, penyetoran & pembuatan bukti potong adalah tanggung jawab/kewajiban pemotong. disampaikan gitu aja atau ada tambahannya?
Jawaban
kewajiban melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan adalah kewajiban pemotong. Jadi yg buat kode billing adalah si pemotong, juga karena pembayaran tsb digunakan untuk diperhitungakan dengan SPT PPh 23 pemotong yaa, bukan yg dipotong. Yang dipotong nantinya akan mendapatkan bukpot untuk dikreditkan di SPT Tahunannya mereka
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176324_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion