faq:2022:08:05:000176322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan jasa dari kawasan bebas ke TLDDP dikenakan PPN apakah menggunakan FP 01? kalau tidak membuat dikenakan sanksi apa?
Jawaban
Pasal 27 ayat 4 PMK-173/2021 PPN dipungut dengan menggunakan SSP. SSP yang dilampiri dengan invois dan perikatan atau perjanjian tertulis, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Apabila tidak dibuat maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 32-33 PER-04/PJ/2022.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176322_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion