faq:2022:08:05:000176319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
biaya pinjaman itu apakah bunganya saja atu termasuk pokoknya?
Jawaban
PMK 169/2015. Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi: a. bunga pinjaman; b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman; c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings); d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan; e biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan f. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176319_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion