faq:2022:08:05:000176317_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ekspat sebelumnya pegawai tetap. resign dan meninggalkan indo selama-lamanya di bulan maret 2022. bulan sept ini, perusahaann mau memberikan bonus ke pegawai tersebut. dipotong pph pasal 21 atau 26?
Jawaban
Pastikan apakah wp ekspat tsb memiliki npwp atau tidak sebelumnya. Jika iya, maka pastikan apakah sudah dikategorikan menjadi spln (lihat uu cika sttd uu hpp). Jika tidak terpenuhi dan masih dianggap spdn, maka dipotong pph pasal 21. mungkin bisa ke objek pesangon, manfaat pensiun (sesuaikan ke pengertiannya)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176317_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion