faq:2022:08:05:000176309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
DI 2021 CV baru berdiri dan sudah ada NPWP, tidak ada kegiatan, di 2022 baru mulai ada kegiatan, apakah masih bisa menggunakan PP 23? Syarat untuk minta surat keterangan apa saja?
Jawaban
Sepanjang memenuhi kriteria WP PP 23 dan saat pendaftaran NPWP tidak memilih untuk dikenai tarif umum, maka WP masih bisa menggunakan PP 23/2018 sampai tahun 2024. Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi Pasal 5 ayat 2 PMK-99/PMK.03/2018.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176309_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion