faq:2022:08:05:000176298_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pengurangan angsuran pph pasal 25 bagi wp badan industri tertentu sesuai PER-30/PJ/2013, apakah masih berlaku?
Jawaban
pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013 dan/atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk Tahun Pajak 2013. Jadi khusus untuk tahun pajak 2013 ya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/05/000176298_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion